BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan tidak mewajibkan rapid
diagnostic test (RDT) virus corona bagi masyarakat Batam atau masyarakat
kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang akan masuk ke Batam. Namun
diimbau agar mematuhi protokol kesehatan yang selama ini diterapkan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan masyarakat yang memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Provinsi Kepri tidak perlu
melampirikan hasil RDT virus corona. Tapi kebijakan tersebut tidak
berlaku jika masyarakat sebelumnya pernah ke luar provinsi Kepri.
“Kalau dari Tanjungpinang mau ke Batam atau dari Karimun mau ke Batam tidak wajib rapid tes,” kata Rudi, Selasa (9/10).
Dijelaskannya bahwa masyarakat wajib melakukan RDT jika hendak ingin
ke luar provinsi Kepri dengan menggunakan transportasi udara. Hal itu
menurut dia berlaku di seluruh Indonesia, bahwa masyarakat wajib
melakukan RDT sebelum menggunakan pesawat terbang.
“Kalau mau ke luar provinsi apalagi menggunakan pesawat wajib
melakukan RDT. Tapi kalau hanya antar kabupaten/kota di Kepri dan tidak
melalui peswat saya kira tidak perlu,” jelasnya.
Namun, kendati demikian diimbau kepada siapapun yang ingin masuk ke
Batam harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker,
jaga jarak dan juga rajin mencuci tangan dengan sabun serta air yang
mengalir. Hal itu wajib dilakukan oleh semua masyarakat yang ada di
Batam.
Rudi menjelaskan bahwa protokol harus dilakukan untuk menjaga diri
masing-masing agar tidak tertular ataupun juga menularkan ke orang lain.
Itu sebabnya disetiap kesempatan pihaknya mengaku terus mengingatkan
dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan protokol
kesehatan.
“Kita harus komitmen bersama menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar