JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap salah satu pejabat ASN Bea-Cukai berinisial AP terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah pulau di kawasan Jakarta Utara. Pejabat Bea-Cukai yang ditangkap itu adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady.
"Iya (Agus Purnady) tadinya dia nggak ngaku pegawai, ternyata setelah kita periksa dia ngaku pegawai Bea-Cukai. Kartu anggota aja ada, tapi dia nggak ngaku jabatannya apa, dia menunjukkan identitas dia sebagai pegawai Bea-Cukai, kalau nama Agus ada, inisial AP itu ada betul pegawai Bea-Cukai," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Heru mengatakan Agus ditangkap di pulau kecil di Kepulauan Seribu. Agus diamankan bersama lima perempuan dan lima laki-laki.
"(Ditangkap) di pulau kecil, di Kepulauan Seribu, pulau kenteng kecil. Ada 5 perempuan, 6 laki-laki, termasuk AP," ucap Heru.
Penangkapan Agus Purnady juga dibenarkan oleh Kabid Humas Bea-Cukai Kanwil Jakarta, Haryo Limanseto. Haryo menegaskan pejabat Bea-Cukai yang ditangkap hanya satu orang, yakni AP.
"Ya, jadi kemarin kan baru beredar ya kami sudah konfirmasi ke Polres Jakarta Pusat, termasuk Polda. Jadi memang betul ya, tapi kami yang informasinya satu, bukan dua ya sejauh ini ya, AP," kata Haryo Limanseto saat dihubungi.
Haryo mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan penuh kasus yang menyeret instansinya tersebut ke aparat kepolisian. Dia menegaskan Bea-Cukai akan bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap narkoba.
"Terus kemudian kami yang pertama dari Bea-Cukai sebagai instansi yang ikut banyak andil dalam pencegahan narkoba, pasti zero tolerance itu perlu dicatat. Kemudian yang kedua, kami serahkan penuh kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, tapi tetap kan menunggu dari kepolisian ya, kita juga kan pasti kepolisian masih dalam proses ya, jadi kita menunggu saja," ucap Haryo.
"Tentu dari tim kami, dari kepatuhan internal, akan bergerak dari aspek administrasi kepegawaiannya, kalau memang nanti sudah betul pasti kita menindaklanjuti, kita teliti untuk proses kepegawaiannya," sambungnya.
Kendati demikian, dia belum mengetahui terkait kronologi kejadian dan tempat Agus ditangkap. Pihaknya mengaku akan berpegang pada nilai asas praduga tak bersalah dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Ndak ada, kalau yang beredar justru dari media yang kita dapat kalau kronologinya kami belum dapat, tapi benar. Cuma kita serahkan ke kepolisian ya asas praduga tak bersalah dan sebagian dari pihak kepolisian, jangan nanti kepolisian ternyata berbeda kita sudah menghukum duluan, kan gitu kan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pejabat Bea-Cukai berinisial AP dan T ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan keduanya ini dibenarkan oleh pihak kepolisian dan saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara.
"Ini kasusnya mau digelar perkara dulu malam ini di kantor saya nanti," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Selasa (23/6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar