BATAM - Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) TSK SPSI PT Ghim Li Indonesia, Akhadi Noor mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT Ghim Li Indonesia. Atas kejadian itu, PT Ghim Li dituding lakukan Union Busting pada serikat pekerja (SPSI) di dalam perusahaan.
Menurut Akhadi, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada dirinya merupakan bentuk intimidasi terhadap serikat pekerja (SPSI) yang ada di dalam perusahaan tektil tersebut. Pasalnya, 5 poin yang dituduhkan manajemen perusahaan kepada dirinya dalam surat PHK tersebut sama sekali tidak benar.
"Saya dituduh membocorkan rahasia perusahaan, itu tidak benar," Ujar Akhadi, Senin (15/6/2020) saat di kantor Pengawasan Disnaker Sekupang, mengantarkan surat pengaduan.
Akhadi juga mengaku sudah 2 kali perundingan Bipartit dengan manajemen (tanggal 5 dan 8 Juni 2020) lalu. Dalam perundingan tersebut, pihak serikat menuntut agar Akhadi selaku ketua PUK SP TSK di pekerjakan kembali, tetapi dari pihak manajemen menolak.
"Kita sudah dua kali berunding, tuntutan kita agar dipekerjakan kembali. Tapi manajemen menolaknya," sebutnya.
Ia menegaskan, permasalahan yang dialaminya itu bukan semata-mata karena PHK, melainkan menjaga nama baik atau Marwah SPSI.
Sementara itu, hingga berita ini diunggah, manajemen PT Ghim Li Indonesia belum merespon konfirmasi awak media ini.
Editor redaksi
Liputan Don.
Post Top Ad
Rabu, 17 Juni 2020
PHK Ketua Serikat, PT Ghim Li Indonesia Dituding Lakukan Union Busting
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar