TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang memberikan waktu 30 hari kepada
Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk memperbaiki besaran Tunjangan
Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan mekanisme yang ada.
Waktu perbaikan yang diberikan ini terkait dengan hak interpelasi
yang disampaikan beberapa waktu lalu mengenai kesenjangan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, menuturkan,
wakil rakyat meminta mekanisme menentukan besarnya TKD setiap ASN sesuai
golongan dikembalikan seperti semula sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri).
“Mekanisme menentukan TKD itu harus sesuai dengan Permendagri, dengan
besaran yang seimbang. Ini salah satu rekomendasi yang disampaikan ke
Pemkot Tanjungpinang,” ucapnya, Rabu (24/6).
Surat rekomendasi mengenai hal itu akan dikirim ke Pemkot Tanjungpinang.
Weni menjelaskan, rekomendasi tersebut dikeluarkan akibat terjadinya
ketidaksesuaian TKD yang diterima ASN dengan golongan yang ia miliki.
“Eselon III menerima TKD dengan besaran setingkat eselon II. Inikan
tidak sesuai, itu wajib diperbaiki sesuai peraturan dan
perundang-undangan,” tegasnya.
Permintaan DPRD ke Pemkot Tanjungpinang, kata Weni simpel saja. Yakni
TKD harus seimbang dan sesuai dengan golongan ASN agar tidak terjadi
ketimpangan.
Weni menyesali saat pembahasan TKD yang dilakukan Pemkot Tanjungpinang tidak melibatkan DPRD.
“Tidak dilibatkan dan tanpa persetujuan kita,” tuturnya.
Weni menegaskan, bila waktu dalam 30 hari yang diberikan itu tidak
dilakukan perubahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, DPRD
akan menggunakan hak angket.
“Hak angket akan kita gunakan bila tidak dilakukan perbaikan TKD selama 30 hari sesuai mekanisme,” kata Weni.
Bicara hak angket, sambung dia, akan melibatkan aparat penegak hukum. Karena, ini merupakan penggunaan uang negara.
“Aparat hukum akan terlibat nantinya bila hak angket ini kita gunakan,” tegas Weni.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Kamis, 25 Juni 2020
Tidak Lakukan Perbaikan TKD Selama 30 Hari, DPRD Akan Gunakan Hak Angket
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar