BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji
Supriyadi, SH, S.Ik, MH menyampaikan sebanyak 2.155,06 gram narkotika
jenis sabu dimusnahkan pada hari ini. Rabu (08/07/2020)
"Selama periode Juni 2020, didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.155,06 gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan," terangnya.
Hal tersebut, di sampaikannya saat memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika didampingi oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda kepri dan perwakilan dari BBNP Kepri.
BB yang dimusnahkan, lanjutnya dari tiga Laporan Polisi dan terdapat enam orang pelaku, yang berhasil diamankan. Dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya.
“Untuk para pelaku dikenakan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar