TANJUNGPINANG – Dalam kurun waktu 2
bulan, terdapat 26 pasang anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi
menikah ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Muhammad Yusar, mengungkapkan,
rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi menikah karena disebabkan
wanita hamil duluan.
“Dalam dua bulan ini (Juni-Juli) ada 26 pasang anak yang mengajukan
nikah. Dengan rincian 23 pasang di Juni dan 3 pasang di Juli. Rata rata
hamil duluan,” ujar Yusar, Senin (13/7).
Pengadilan Agama, kata Yusar, sangat dilema dengan meningkat drastis
permohonan dispensasi nikah. Yang sangat disayangkan ada pasangan yang
melakukan hubungan intim sehingga terjadi kehamilan diluar nikah.
“Kita sangat dilema ya. Mereka inikan awalnya berpacaran, kemudian
tanpa sadar melakukan hubungan intim lalu terjadi kehamilan diluar
nikah. Tapi kalau sudah pacaran dan terjadinya hamil diluar nikah,
terpaksa kita lakukan dispensasi untuk menikah,” terang Yusar.
Kata Yusar, jika permohonan dispensasi nikah tidak dikabulkan, yang
sangat menyedihkan ialah anak yang dikandung oleh wanita akan terancam
tidak memilki ayah. Karena pasangan ini belum dinikahkan.
“Jadi, darurat seperti itu yang menjadi syarat bagi kami (PA) mengabulkan permohonan dispensasi,” kata dia.
Selain terjadinya hamil diluar nikah, kata Yusar, penyebab lonjakan dispensasi nikah karena adanya perubahan undang-undang.
Kata dia, dengan adanya UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah baik perempuan dan laki-laki itu 19 tahun.
Sebelumnya, jika ingin menikah itu umurnya 16 tahun baik lelaki
maupun wanita. Kemudian sambung Yusar, saat ini dinaikkan menjadi 19
tahun.
“Apabila lelaki maupun perempuan yang ingin menikah masih berumur 17,
18 sebelum 19 tahun, mau tidak mau ya mengajukan dispensasi nikah,”
katanya lagi.
Yusar berpesan kepada orang tua agar selalu mengawasi anak sehingga
tidak terjebak dalam pergaulan bebas atau pacaran diluar batas yang
menyebabkan kehamilan.
“Jangan biarkan anak keluar larut malam. Apalagi pergi bersama teman
dan pasangannya. Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan seperti
hamil,” pesan dia.
Sumber : https://lintaskepri.com
Post Top Ad
Senin, 13 Juli 2020
Dalam Waktu Dua Bulan 26 Pasang Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar