Kasus yang menggemparkan masyarakat kabupaten Natuna itu saat ini dalam penanganan kepolisian Polres Natuna.
Kapolres
Natuna AKBP.Ike Krisnadian, dalam keterangan persnya kepada wartawan di
Mapolres Natuna Senin (20/7/2020) menjelaskan latar belakang terjadinya
pembunuhan itu diawali dari pengaduan adik ipar dan istri pelaku
kepada pelaku saat ia sedang bekerja, yang menyampaikan bahwa korban
mengamuk di rumah dan memukuli mertua pelaku.
“ Pelaku diduga kesal mendengarkan
laporan tentang kelakuan korban sehingga dia langsung pulang, dan
menemukan korban sedang tertidur di kamarnya,” jelas Kapolres, AKBP. Ike
Krisnadian.
Lanjut
Kapolres, begitu melihat korban, pelaku yang sudah tersulut emosinya
itu langsung mengnjak – injak kepala Korban. Tidak puas dengan tindakan
tersebut, pelaku lalu mengambil sebatang kayu dan memukuli kepala korban
beberapa kali hingga pecah dan mengeluarkan darah.
Korban
langsung meninggal di tempat, sementara itu mengetahui adiknya sudah
meninggal, pelaku lalu membersihkan badan, dan melapor kepada ketua RW
setempat ke Ranai, bahwa ia telah menghabisi adik kandungnya.
“Oleh
ketua RW apa yang disampaikan pelaku itu langsung dilaporkannya kepada
Kepala Desa Tanjung Pala yang langsung merespon dengan melaporkan ke
pihak Koramil dan Polsek Pulau Laut,” tambah Kapolres.
Pelaku akhirnya ditangkap tim Polsek Pulau Laut di kediaman ketua RW setempat tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku
saat telah berada di Mapolres Natuna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara korban, telah kita serahkan pihak keluarga korban”, tambah
Ike.
Bersama
pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya baju korban
bercak darah, serta seutas tali dan kayu untuk mengingkat dan memukul
kepala korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar