TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Kota
Tanjungpinang Yuniarni Postoko Weni, menilai, penyewaan kantor baru oleh
pihak BUMD Tanjungpinang adalah tindakan pemubaziran anggaran.
“Kantor lama itu masih layak pakai dan milik sendiri, kok pindah, sama aja ini mubazir anggaran,” tegasnya, Senin (6/7).
Wali kota sebagai pemegang saham, sambung Weni, seharusnya memanggil
pihak BUMD Tanjungpinang untuk menanyakan kenapa harus menyewa kantor
baru di Jalan Basuki Rahmat.
“Modal BUMD itu 100 persen dari dan milik pemerintah. Seharusnya wali
kota selaku pemegang saham tunggal menanyakan hal ini,” terangnya.
Program kerja BUMD Tanjungpinang juga dinilai belum tampak. BUMD
menurut legislator ini, hanya melakukan dan meneruskan program direksi
lama.
“Ini malah pindah kantor baru pula.Program sudah ada, tapi tidak berjalan,” katanya.
Selain itu, Weni juga mempertanyakan program kerja BUMD apakah pernah dievaluasi oleh pemerintah pada saat RUPS.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, program dan kinerja BUMD harus
dievaluasi pertiga bulan. BUMD itu tanggung jawab Kabag Ekonomi. Dimana
tugasnya memfasilitasi pemegang saham untuk melakukan rapat dan evaluasi
bersama BUMD. Ini malah Kabag Ekonomi mengurusi TKD,” tegasnya.
Sumber https://lintaskepri.com
Post Top Ad
Selasa, 07 Juli 2020
Kantor Lama Masih Layak Pakai, BUMD Tanjungpinang Sewa Kantor Baru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar