Muren Mulkansyah : SDM di Kepri Masih Kurang, Tata Kelola Keuangan Masih Berantakan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 02 Juli 2020

Muren Mulkansyah : SDM di Kepri Masih Kurang, Tata Kelola Keuangan Masih Berantakan

BATAM - Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Muren Mulkansyah mengatakan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kepri masih kurang dan tata kelola keuangan masih berantakan, sampai Gubernur Kepri ketangkap. Kamis, (02/07/2020)

"Kasus-kasus baru ini, di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) adanya pemeriksaan terhadap 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Batam terkait indikaksi korupsi," terangnya di Batam Centre - Batam.

Ia melanjutkan, setelah melalui pemeriksaan pihak kejaksaan ada yang mengembalikan uang. Tapi kenapa, belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, sementara sudah jelas terdapat alat bukti.

"Dengan dia mengembalikan uang fee yang diterima sudah menjadi alat bukti yang sah, dan bisa di tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Berikutnya, Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari pulau-pulau dan berbatasan langsung dengan beberapa negara, serta merupakan jalur pelayaran perdagangan international.

"Provinsi yang mana terdiri dari kepulauan yang mobilisasinya sangat tinggi, rata-rata terdapat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang terus keluar dari Kepri secara ilegal, dimana perizinannya tidak ada baik dari pemerintahan pusat maupun daerah," terangnya.

Saat ini, lanjutnya Provinsi kepulauan Riau peringkat ke enam terkorup se Indonesia. Untuk itu, perlu adanya kantor perwakilan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Kepri, khususnya memantau kota Batam.

"Dulu sempat ada wacana dalam menempatkan kantor perwakilan di setiap provinsi. Namun, terbentur dengan adanya pergantian ketua KPK, dan semoga dengan pemimpin yang baru ini kembali di wacanakan, Karena untuk memantau pergerakan dari dan ke satu pulau ke pulau lainnya, kadang-kadang kita ketinggalan kapal," terangnya.

"Kita menghimbau kepada masyarakat jika menemukan penambangan, aktifitas mencurigakan, untuk dapat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi terakit atau pihak yang berwajib," tutup Ketua RCW Kepri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar