BATAM - Proses
penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1441 H/2020 ini juga harus menerapkan
jaga jarak atau physical distancing. Aturan ini disampaikan Wali Kota Batam,
Muhammad Rudi melalui Surat Edaran nomor 13/Kesra/tahun 2020 tertanggal 3 Juli
2020.
“Pemotongan hewan kurban dilakukan
di area yang memungkinkan untuk penerapan jarak fisik. Penyembelihan hanya
dihadiri panitia dan pihak yang berkurban agar penyelenggara dapat mengatur kepadatan di
lokasi,” kata Rudi.
Jarak antar panitia baik di bagian pemotongan, pengulitan,
pencacahan, hingga pengemasan daging juga harus diatur. Dan pendistribusian
daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik. Sehingga
tidak terjadi kerumunan warga di lokasi pembagian daging.
Selain soal jarak, kebersihan pun menjadi poin penting yang diatur
melalui surat edaran tersebut. Baik itu kebersihan petugas, maupun area dan
peralatan.
Pengukuran suhu tubuh juga harus dialkukan di pintu atau jalur
masuk tempat penyembelihan. Seluruh panitia wajib mengenakan masker, pakaian
lengan panjang, serta sarung tangan selama proses kurban.
Panitia juga mesti diedukasi untuk tidak menyentuh mata, hidung,
mulut, dan telinga. Serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau gunakan hand
sanitizer.
“Hindari berjabat tangan serta perhatikan etika batuk, bersin,
dan meludah. Segera bersihkan diri, mandi, begitu pulang,” pesannya.
Seluruh peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi. Baik itu
sebelum maupun setelah selesai proses pekerjaan. Kemudian usahakan satu orang
memegang satu alat, sehingga tidak bergantian. Apabila harus menggunakan alat
lain, pastikan alat tersebut sudah didisinfeksi sebelum digunakan.
Sumber mediacenter.batam.go.id
Post Top Ad
Selasa, 07 Juli 2020
Proses Pemotongan Hewan Kurban, Rudi : Ini Aturannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar