TANJUNGPINANG – PT Angkasa Pura II
cabang Tanjungpinang selaku pengelola Bandara Raja Haji Fisabilillah
(RHF) menurunkan tarif rapid test di bandara setempat terhitung mulai
Rabu (8/7).
“Iya kita turunkan biayanya. Sekarang rapid test hanya Rp150 ribu per
orang,” ujar EGM PT Angkasa Pura II Tanjungpinang, Bravian Bambang,
hari ini di Bandara RHF.
Tarif ini turun sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang
batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
“Edarannya semalam dikeluarkan. Dan hari ini kita resmi berlakukan.
Sebelumnya tarif rapid test di kita Rp280 ribu,” tutur Bravian.
Sampai saat ini dengan diterapkannya rapid test sebelum
keberangkatan, belum ditemukan penumpang yang hasilnya reaktif. Namun,
pihak bandara tetap selalu waspada.
“Sampai saat ini belum ada calon penumpang yang hasilnya reaktif.
Meskipun hasilnya non reaktif, kami tetap waspada dan tetap jalankan
protokol kesehatan,” tutur Bravian.
Sementara itu, salah seorang calon penumpang, Denada, mengaku senang
dengan turunnya tarif rapid test. Karena, kata dia, selama ini sedikit
memberatkan bagi penumpang yang ingin berangkat.
“Senanglah walaupun turunnya sedikit. Kan selama ini orang kalau mau
berangkat pasti mikir-mikir karena sebelumnya biaya rapid test mahal,”
ujar wanita berparas ayu itu.
Denada berharap, kedepan pemerintah menggratiskan biaya rapid test.
“Kalau bisa gratiskanlah biaya rapid test. Kan kasihan masyarakat
harus merogoh kocek untuk ini. Atau tidak, kita bisa rapid test dengan
kartu BPJS lah,” tutup dia.
Sumber https://lintaskepri.com
Post Top Ad
Rabu, 08 Juli 2020
Home
Politik
Tanjungpinang
PT Angkasa Pura II Turunkan Tarif Rapid Test di Bandara RHF Tanjungpinang
PT Angkasa Pura II Turunkan Tarif Rapid Test di Bandara RHF Tanjungpinang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar