BATAM - Dokumen hasil pelayanan kependudukan bisa dicetak sendiri oleh warga.
Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran
tertanggal 27 Juni 2020.
“Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan
menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP
dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli
2020,” kata Rudi.
Kebijakan baru ini dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019. Permendagri ini mengatur tentang
formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Seluruh jenis akta seperti akta kelahiran, akta kematian, akta
pernikahan, akta perceraian dapat dicetak sendiri oleh warga. Begitu
juga dengan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas HVS sesuai
ketentuan. Hanya KTP-elektronik dan KIA yang tidak bisa cetak mandiri.
Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi
kependudukan.
“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan
bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara
online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.
Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan
dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diundah dan
dicetak secara mandiri oleh individu.
“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen
data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih
tetap berlaku,” kata dia.
Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital
dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan
pelayanan legalisir.
Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan aturan baru ini
juga sudah diinformasikan ke semua instansi. Seperti imigrasi,
perbankan, dan instansi lainnya yang membutuhkan dokumen kependudukan.
Serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.
Sumber : mediacenter.batam.go.id
Post Top Ad
Jumat, 03 Juli 2020
Rudi : Mulai 1 Juli Pencetakan Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar