TANJUNGPINANG – Subdit III
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda
Kepri), menangkap seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek
Tanjungpinang Barat berinisial RH.
Oknum polisi RH ini diringkus di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Sabtu (27/6) lalu.
Selain oknum polisi itu, Polda Kepri juga membekuk pelaku warga sipil
berinisial RO dan ST. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti
sabu seberat 390 gram dan 28 butir pil ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya
sudah berkomitmen bahwa apabila ada anggota terlibat penyalahgunaan
narkotika maka diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada anggota terlibat narkotika kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (2/7).
Dengan tertangkapnya RH, menurut Iqbal, merupakan bukti nyata atau
transparansi bahwa Polres Tanjungpinang betul-betul menegakkan hukum
secara profesional.
“Jadi kita tidak menutup-nutupi kalau memang ada anggota yang
bersalah. Kita tidak segan-segan untuk memproses secara hukum,” tegas
dia.
Sebelumnya juga, sambung Iqbal, pihaknya sudah mengeluarkan
peraturan-peraturan yang sifatnya mengingatkan, dan pengawasan
diperketat soal narkoba.
“Daerah ini memang merupakan daerah transit. Jadi mungkin untuk
mendapatkan barang haram itu cukup mudah. Salah satu bentuk antisipasi
kita dengan melakukan tes urine secara rutin,” katanya.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Kamis, 02 Juli 2020
Seorang Oknum Polisi Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar