BATAM - Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Kepri, menindak lanjuti, terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan
Kesehatan No: HK.02.02/I/2875/2020, yang mana disebutkan besaran batasan
tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp.150.000. Rabu,
(08/07/2020)
Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menyampaikan bahwa sebelumnya didalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik, atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal dengan harga bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.000.000.
Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menyampaikan bahwa sebelumnya didalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik, atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal dengan harga bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.000.000.
Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).
Hasil rapid test ini, lanjutnya menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi. Tarif dianggap sangat memberatkan ditengah beban ekonomi dimasa pandemik yang mempengaruhi pendapat masyarakat.
"Ombudsman sendiri, pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai seratus ribuan, sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memamfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan," terangnya. di Kantor ORI Kepri, Batam Centre - Batam.
Dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi, ia berharap seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini.
Kepatuhan paling utama ditunjukkan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.
“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara. Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar