TANJUNGPINANG – Satreskrim Polres
Tanjungpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan cabul anak dibawah
umur yang diduga dilakukan pria beristri inisial J yang sempat digerebek
petugas berwajib di salah satu hotel di Tanjungpinang beberapa hari
lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra melalui
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ivenna, menyebutkan,
kasus itu tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Tidak lanjut pak. Karena dapat naik ke sidik apabila alat buktinya
terpenuhi,” tutur Kanit PPA Polres Tanjungpinang Ipda Ivenna, Selasa
(14/7).
Dia mengatakan, terkait kasus ini pihaknya sudah mengadakan pertemuan
antara anak, orang tua anak, pria diduga pelaku serta dinas terkait
seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi
Kepri.
“Dari keterangan si anak didapat bahwa di hotel itu tidak terjadi
tindakan pidana seperti cabul dan persetubuhan. Begitu juga keterangan
dari prianya,” jelas Ivenna.
Kemudian, lanjutnya, untuk barang bukti yang menunjukkan ke tindak pidana tersebut tidak ada.
“Lagipun pria tersebut sudah cerai dengan istrinya,” tutup Ivenna.
Sumber : https://lintaskepri.com
Post Top Ad
Selasa, 14 Juli 2020
Home
Tanjungpinang
Tidak Memenuhi Unsur Pindana, Polres Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Cabul
Tidak Memenuhi Unsur Pindana, Polres Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Cabul
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar