BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Siapkan Data Rekening Calon Penerima Bantuan Gaji - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 10 Agustus 2020

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Siapkan Data Rekening Calon Penerima Bantuan Gaji

BURUHTODAY.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada 13,8 juta pekerja di luar pegawai BUMN dan PNS. Skema dan kriteria bantuan subsidi berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan lembaga lainnya.


Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Data yang disampaikan BPJamsostek kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yg dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK


Kepala BPJamsostek Kendari, Muhyiddin Dj mengatakan saat ini BPJamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.


Dia berharap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah.


Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).


“Data jamsostek tidak mengidentifikasi data karyawan dirumahkan atau tetap kerja, yang teridentifikasi berdasarkan laporan perusahaan tenaga kerja aktif dan terbayar iurannya atau tenaga kerja dilaporkan non aktif dan iurannya tidak dibayarkan ” ungkapnya


Dalam waktu dua minggu pemerintah melalui BPJamsostek memverifikasi nomor rekening para penerima bantuan sosial (bansos) karyawan ini. Rencananya bantuan akan diberikan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan.


“Surat permintaan nomor rekening ke perusahaan sudah kami siapkan. Senin meluncur ke perusahaan,” pungkasnya.

Sumber artikel Rakyatsultra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar