BATAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam memajang 4 nama perusahan di papan pengumuman mediasi kasus perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Pantauan Buruhtoday.com, Senin (24/8/2020), ke empat nama perushaaan itu yakni
1. PT S Hotel VS Alexander, jadwal sidang pukul 09.00 wib. Mediator Nova, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan mediasi tersebut.
2. PT Makmur Utama Raya VS Dionisius P, Jadwal sidang pukul 09.30 Wib. Mediator Ejani.
3. PT Aman Anugrah Abadi Batam City Hotel VS Abdul Hafid Cs (14orang), pukul 10.00 karyawan Mediator Annisa
4. PT Prima Karya Sarana Sejahtera VS Hotnauli Sianturi, jadwal sidang pukul 10.30 wib. Mediator Defvi
Hingga berita ini diupdate, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam belum dikonfirmasi akan proses persidangan dari ke empat nama perusahaan diatas.
Editor redaksi
Pewarta Hendrik Butarbutar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar