BATAM - Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Pangabean angkat bicara soal tuduhan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) yang menuduh 3 anggota Komisi III telah melakukan penimbunan limbah di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Batam.
Werton menilai unjuk rasa yang dilakukan oleh GPN merupakan hal yang wajar, dikarenakan perlunya pengawasan dari masyarakat terhadap anggota DPRD Batam dalam melaksanakan tugasnya.
Akan tetapi, tuduhan-tuduhan yang semakin dalam hingga menyeret tiga nama anggota DPRD Batam tanpa bukti yang jelas, merupak perbuatan yang sangat tidak pantas.
“Kami apresiasi jika ada masyarakat yang mengawasi DPRD Batam. Akan tetapi, jika ada tuduhan-tuduhan kepada kami secara tegas seperti itu hingga menyebutkan nama, itu jelas menyalahi,” kata Werton di DPRD Batam, Jumat (7/8/2020).
Lanjut Werton, apabila memang terdapat tiga oknum anggota DPRD Batam Komisi III yang usahanya menimbun limbah dan GPN memiliki buktinyang kuat, maka GPN bisa memasukan laporan ke pihak berwenang secara resmi.
“Laporkan saja ke pihak berwenang secara resmi seperti ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Itu baru benar. Kalau hanya koar-koar saja menuduh tanpa ada bukti kuat, itu namanya memfitnah Komisi III DPRD Batam,” tegasnya.
Dijelaskannya, KPLI merupakan tempat khusus eksklusif untuk penyimpanan limbah yang dikelola oleh BP Batam.
Apabila memang terdapat kejanggalan terkait limbah seperti penimbunan ataupun penumpukan limbah B3 yang bermasalah di KPLI, pastinya pihak berwenang terlebih dahulu akan bertindak seperti KLHK melalui Gakkumnya, DLH Provinsi Kepri ataupun DLH Batam dan juga pemilik kawasan yakni BP Batam.
“Tentunya merekalah instansi yang berhak menindak atau mengawasi. Kalau tidak ada KPLI di Batam ini, dimana limbah mau ditaruh,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, persoalan transportasi pengangkutan limbah dari Batam ke daerah lain seperti di Jawa Barat misalnya. Seluruh mekanisme pengangkutan limbah harus memiliki izin.
Masih kata Werton, ditengah pandemi Covid-19 ini, semua perusahaan termasuk transporter turut terdampak. Hal ini dikarenakan hampir seluruh BUMN menghentikan dan memangkas sebagian besar oprasionalnya.
“Makanya limbah dari Batam tak bisa dikirimkan secara maksimal. Kalaupun ada kelalaian dari pengolah limbah di KPLI, pasti karena ada penyebabnya atau dipicu beberapa faktor penghambatnya juga,” tegasnya.
Menanggapi aksi GPN tersebut, pihaknya yakni Komisi III DPRD Batam dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPLI, BP Batam dan juga pihak Asosiasi Limbah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Edo Andrean, buka suara terkait siapa saja mafia limbah di Komisi III DPRD, yang sebelumnya mereka minta untuk mundur dalam demo yang digelar di DPRD Batam, Rabu (29/7/2020).
Edo yang dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (5/8/2020) sore, mengungkap 3 nama di Komisi III DPRD Batam yang mereka nilai sebagai mafia limbah.
“Selama ini, ada 4 oknum anggota dewan yang bermain limbah. Namun salah satu dari mereka sudah tidak jadi anggota DPRD lagi. Jadi, sisanya cuman tiga orang. Ketiga orang oknum tersebut berinisial AP, JS dan WP,” ungkapnya.
“Mereka hingga saat ini merupakan anggota DPRD Kota Batam yang duduk di Komisi III. Ketiganya merupakan pemilik perusahaan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Kabil,” jelas Edo Andrean lagi.
Edo juga menuding perusahaan pengelolaan limbah milik ketiga anggota Komisi III DPRD Batam itu tidak memiliki izin lengkap, sehingga limbah-limbah berbahaya yang mereka kumpul ditimbun sudah sangat lama, tanpa ada kejelasan.
“Rata-rata pemilik perusahaan limbah adalah anggota DPRD, izin pengolahan limbahnya tidak ada, maka tidak bisa dikirim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Edo juga mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa atau demo lanjutan, apabila aspirasi atau tuntutan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) dalam demo sebelumnya tidak digubris atau diakomodir.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar