"Perusahaan ini tidak menjalankan sesuai dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan," Sebut Eduard, saat keluar usai melakukan mediasi bersama manajemen perusahaan dari ruang PHI Disnaker Batam, Selasa (18/8/2020).
Dijelaskannya, manajemen PT Istumi Venture sejak tahun 2013 lalu, membuat kontrak kerja berulang-ulang dengan masa kontrak 3 bulan.
"Bekerja dari tahun 2013 hanya sebagai karyawan status kontrak, dan kontrak kerja diperusahaan ini diberlakukan hanya pertiga bulan saja, dan dianggap karyawan training. Nah sekarang, karyawan ini tidak bekerja lagi karena karyawan habis kontrak." Jelasnya.
Sementara itu, manajemen PT Istumi Venture tidak sempat dikonfirmasi karena langsung meninggalkan ruang sidang PHI Disnaker Batam.
Dan hingga berita ini diunggah, manajemen perusahaan belum dikonfirmasi.
Pantauan Buruhtoday.com, PT Istumi Venture masuk dalam urutan I, jadwal sidang pukul 09.00, dengan Mediatornya Nova.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar