BATAM - Manajemen PT Prima Karya Sarana tidak mengindahkan (mangkir) surat undangan perundingan mediasi tripartit Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam.
"Baru sidang pertama, yang hadir hanya pihak pekerja saja. Dan Kasusnya, karena PHK," Ujar salah seorang petugas Disnaker.
Diwaktu yang sama, Octia Gusti Nuryanto selaku pekerja yang menjadi korban PHK mengatakan, bahwa PHK yang terjadi pada dirinya karena melakukan kesalahan yakni tertidur saat bekerja shift malam hari dengan bukti difoto, dan disaat itulah dirinya sudah dihukum dengan suruh push up.
"Awal saya di PHK karena ketahuan tidur, pada saat piket shift malam. Dan saya di beri hukuman Push up beberapa kali bang," Ujarnya.
Tapi anehnya kata Dia, setelah mendapat hukuman push up tersebut. Kemudian dirinya mendapat surat peringatan (SP2) dan pada ke esokan harinya langsung di PHK melalui pesan WhatshApp.
"Pada tanggal 30 Maret 2020 sore, saya mendapat SP II, dan ke esokan hari nya Tanggal 31 Maret 2020 malam, saya menerima pesan Whatshapp dari kordinator, dan disuruh tidak masuk bekerja lagi. Kemudian lagi, tanggal 02 April 2020 menerima SP III, dan di PHK sepihak." Katanya.
Octia pun mengaku kesal pada pihak manajemen yang tidak mengindahkan undangan sidang mediasi yang telah di sampaikan pihak Disnaker Kota Batam.
"Mereka tidak datang, kita tunggu lanjut panggilan II lagi bang," tuturnya dengan raut wajah kesal.
Pantauan di papan mediasi pengumuman Disnaker tertulis PT Prima Karya Sarana masuk dalam urutan ke II. Dan jadwal sidang di sebutkan pukul 09.30 wib, serta nama mediator Annisa.
Editor redaksi
Pewarta Caisar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar