BATAM - Manajemen PT Lancang Kuning Sukses masuk ke urutan nomor III di papan mediasi Tripatrit Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) kota Batam. Pasalnya, perusahaan tersebut dicatatkan oleh Sutadi selaku karyawan yang mendapat PHK dan mengalami kontrak kerja berulang-ulang. Senin (31/8/2020).
Pantau Buruhtoday.com, pada papan pengumuman, jadwal sidang di sebutkan pukul 09.30 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Nova.
Sutadi mengaku bahwa kontrak kerja yang diberikan pihak perusahaan selama 5 tahun lamanya bekerja dengan cara berulang-ulang.
"Kontrak saya bermasalah bang. Kontraknya berulang-ulanb selama kurang lebih lima tahun, dan saya juga di PHK sepihak," ucap Sutadi, usai keluar dari ruang mediasi Disnaker.
Sementara itu, salah satu staff Disnaker membenarkan bahwa karyawan di PHK. Dan pihak perusahaan tidak hadir.
" Baru panggilan pertama. Kasusnya PHK. Dan akan dilakukan pemanggilan kembali," sebutnya.
Hingga berita ini diunggah, Nofridal selaku HRD PT Lancang Kuning Sukses belum merespon konfirmasi melalui pesan WhatshApp awak media, atas PHK yang terjadi pada Sutadi.
Editor redaksi
Pewarta tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar