BATAM - Dua karyawan PT Satria Global Persada (SGP) yakni Ummen S dan Daimler TP kembali menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak tanpa mendapatkan uang pesangon. Kini kasus PHK tersebut sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, karena mediasi Bipartit yang dilakukan kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.
"Kontrak kami itu, kontrak proyek yang artinya sampai proyek berakhir. Tapi hanya kami yang di PHK sementara proyek masih berjalan, dan teman-teman kami pun masih tetap bekerja," Ujar Ummen, Senin(3/8/2020) lalu didampingi Daimler.
Usman menyebutkan mereka bekerja sudah 6 bulan. Dan tiba-tiba manajemen perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa adanya surat peringatan (SP1-SP3).
"Kalau kehadiran kami tidak lagi diperlukan manajemen perusahaan, bayarkan hak-hak kami." Katanya.
Dijelaskannya lagi, kasus PHK tersebut pun saat ini sudah di tangani Disnaker Batam.
"Nanti tanggal 11 Agustus mendatang kami diundang Disnaker untuk berunding kembali yang ke II, sebab perundingan I belum menemui titik terang. Dan kami juga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," pintanya.
Manajemen PT SGP saat dikonfirmasi Buruhtoday.com baik melalui pesan WhatshApp belum memberikan tanggapan terkait PHK yang dialami kedua karyawan tersebut.
Bahkan, ketika tim Buruhtoday.com menyambangi kantor PT SGP, yang beralamat di komplek Central Suka Jadi Terrace House no. 28, tak satupun orang didalam kantor.
"Tidak ada orang pak," ungkap Deci, yang diduga salah satu karyawan PT SGP." Rabu(5/8/2020) sekitar pukul 10.10 wib, dilokasi kantor perusahaan.
Hingga berita ini diunggah, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Pewarta Hendrik Butar-butar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar