Menurut Kepala Dinas Ketenegakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker dan Energi) DKI, Andri Yansyah, banyak pekerja yang harus dirumahkan gara-gara pandemi Covid-19 belum berakhir. Menurut Andri, berdasarkan data Disnakertrans DKI terdapat usaha makro, mikro, kecil, menengah, dan besar yang beroperasi di Ibu Kota jumlahnya mencapai 79.199 perusahaan.
Selama pandemi, sambung dia, sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan dirumahkan. Maksud dirumahkan bukan diberhentikan, melainkan hanya terkena imbas pandemi Covid-19.
"Jumlah ter-PHK 30.363 orang dari 3.361 perusahaan pada tahap satu kebijakan PSBB. Kemudian, pada massa transisi PSBB, jumlahnya menurun ada 100.111 pekerja dirumahkan, dari 16.684 perusahaan, dan 20.528 orang di-PHK dari 3.241 perusahaan yang terlapor di bidang pengawasan," ujar Andri di Jakarta, Senin (10/8).
Andri menjelaskan, Disnakertrans dan Energi DKI belum memiliki kewenangan untuk mengekspos identitas perusahaan, baik nama maupun alamat yang memecat pekerja selama pandemi Covid-19. Pun dengan perusahaan yang ditemukan karyawan positif virus corona, pihaknya memiliki kewenangan menutup operasional perusahaan.
Tujuannya agar dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan supaya Covid-19 tidak menulari karyawan lain. "Yaa adapun kami menutup data karena memang bukan kewenangan pihak disnaker, kemudian setiap pekan pun semua data perusahaan yang ditutup akan dievaluasi kembali dipimpin tim gugus tugas nasional, pertanyaan itu yang selalu kami sampaikan," kata Andri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar