KEPRI – Juru Bicara Satgas COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, memperbolehkan masyarakat yang ingin menggelar pesta rakyat dalam memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun.
Meski memperbolehkan, namun pihaknya meminta agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan.
“Silahkan (kalau mau membuat pesta rakyat), tapi tolong dibatasi (pesertanya). Dan harus diyakini untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Minggu (16/8) sore.
Kemudian, sebelum menggelar pesta rakyat, masyarakat harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan wilayah yaitu lurah atau kepala desa.
“Harus izin dulu dengan pimpinan wilayah. Jadi kalau ada masalah, ya tentu lurah harus siap bertanggung jawab,” pungkas Tjetjep.
Post Top Ad
Senin, 17 Agustus 2020
Tjetjep Perbolehkan Masyarakat Meriahkan Kemerdekaan RI ke-75
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar