Dodi Hendra Manik (korban) saat terjadi insiden kecelakaan kerja di Malaysia. |
SIMALUNGUN - Dodi Hendra Manik (24) warga Pamatang Panombean, Kelurahan Panombean Simalungun, Kecamatan Panombean Pane, Simalungun harus menelan pil pahit atas kecalakaan kerja yang dialaminya saat menjadi TKI di Negara Malaysia.
Menurut pengakuan Dodi, dirinya mengalami kecelakaan kerja terjatuh dari lantai 5 dan sempat tersangkut dilantai 3 kemudian berlanjut ke lantai dasar gedung bangunan yang mereka kerjakan. Atas musibah yang dialaminya itu, Dodi pun mengalami luka-luka yang cukup serius sampai kondisinya koma, dan juga patah tulang tangan dan kaki, sehingga dirinya pun dirawat di Rumah Sakit Malaysia selama 2 bulan, hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan di rujuk disalah satu Rumah Sakit Pematang Siantar.
Dodi merupakan salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan perusahaan melalui PJTKI Tebing Tinggi pada tahun 2017, lalu. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Dodi sempat menandatangani kontrak kerja selama 2 tahun oleh perusahaan yang merekrutnya dari Disnaker Kabupaten Simalungun. Akan tetapi naas tidak dapat di hindarkan, setelah bekerja selama 4 bulan di Negeri Malaysia, Dodi pun kecelakaan kerja tersebut.
Ironisnya, setelah berjalannya waktu atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan Dodi mengalami cacat seumur hidup diusianya yang masih belia itu. Ada terjadi kejanggalan-kejanggalan tersebut yakni seperti upahnya tidak berjalan selama dalam perawatan hingga habis kontrak kerjanya. Pihak perusahaan hanya memberikan upah 6 bulan berjalan sejak insiden terjadi, sementara kontrak kerjanya 2 tahun yakni berakhir hingga 2019.
"Saya hanya mendapat uang Gaji lebih kurang 7 bulan saja, padahal bila mengikuti pada perjanjian kontrak kerja, saya seharusnya masih wajib menerima upah hingga 2019." Ujar Dodi, beberapa hari lalu.
Pembukaan Besi Pen di Kaki Dodi
Menurut Dodi, yang didampingi kedua orang tuanya Adi Syaputra Manik (47) dan Juniati Boru Purba (47) menyebutkan bahwa biaya operasi pembukaan Besi Pen dikakinya tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp 9 juta. Kemudian kedua orangtua Dodi pun mendatangi kantor BPJamsostek terdekat, dan mereka mengaku kaget mendengar penjelasan pihak BPJamsostek yang menyebutkan bahwa biaya untuk perobatan anaknya tersebut sudah habis.
"Sebelumnya semua biayanya memang dicover BPJamsostek, tapi kami kaget setelah mendengarkan keterangan BPJamsostek yang menyebutkan bahwa biaya perobatan saya sudah habis. Sehingga tidak ada lagi biaya perawatan buka pen dikaki saya, itu tidak lagi ditanggung pihak Asuransi" pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, tim media masih berusaha untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Editor redaksi
Dani R.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar