JAKARTA - Sekitar 5 juta buruh di berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 Kabupaten/Kota sepakat akan melakukan aksi mogok nasional. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dimulai 6 Oktober dan diakhiri pada 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna di DPR RI.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).
Buruh yang terlibat akan meliputi beberapa sektor industri. Seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Sebelum mogok nasional, buruh juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang direncanakan dimulai 29 September-8 Oktober 2020. Buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.
Di Ibukota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.
Said Iqbal menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, RUU tersebut lebih menguntungkan pengusaha.
Dia mencontohkan seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
"Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (28/9/2020).
Untuk itu, dia meminta kepada DPR RI agar tidak mengesahkannya saat sidang paripurna pada 8 Oktober mendatang. Saat sidang paripurna berlangsung nanti, puluhan ribu buruh se-Jawa direncanakan akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI.
Said Iqbal memastikan seruan mogok nasional ini akan diikuti oleh hampir semua serikat pekerja di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan buruh yang tidak berserikat pun akan ikut melakukan pemogokan.
"Selain dari buruh, berbagai elemen juga siap untuk melakukan aksi bersama untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar