BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto sangat kesal dan kecewa terhadap kinerja Pemerintah Kota Batam, terkait gonjang-ganjing keberadaan Alfamart di kavling senjulung tepatnya di RT 03/RW 11, Kelurahan Kabil, Kota Batam yang diketahui tidak mengantongi izin alias ilegal, Rabu (16/09/2020).
“Kalau sudah mengetahui Alfamart yang berlokasi di kavling senjulung tepatnya di RT 03/RW 11, Kelurahan Kabil, Kota Batam itu ilegal seharusnya Pemko Batam segera melakukan penutupan langsung,” ujar Nuryanto.
Nuryanto mengatakan bahwa Pemko Batam jangan melakukan pembiaran terhadap keberadaan Alfamart yang diduga tidak mengantongi izin.
“Tugas dan tanggungjawab Pemko Batam seharusnya dijalankan sesuai dengan fungsinya supaya tidak dikategorikan lalai,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Nuryanto menjelaskan bahwa DPRD Kota Batam sendiri sudah pernah mengirimkan surat kepada Pemko Batam terkait penutupan Alfamart yang diketahui tidak memiliki izin yang sah.
“Hingga hari ini surat yang dikirimkan oleh DPRD Kota Batam kepada Pemko Batam tentang penutupan Alfamart ilegal belum juga ditanggapi, bahkan terkesan tidak dihiraukan,” jelas Nuryanto.
Nuryanto menegaskan jika dalam waktu dekat tindak ada tindakan tegas dari Pemko Batam melalui dinasnya maka DPRD Kota Batam akan memanggil langsung Pemko Batam.
“Selanjutnya juga nanti turut dipanggil memenuhi untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yaitu pihak Alfamart dan pemilik tempat berdirinya Alfamart tersebut,” tegas Nuryanto.
Nuryanto menambahkan investasi di Kota Batam harus hukum dan aturan yang berlaku. “Kalau tidak mengikuti aturan dan hukum yang berlaku maka bisa kacau nantinya kota Batam hanya karena bertolak untuk kepentingan investasi semata,” tutup Nuryanto.**JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar