BATAM - Sebanyak 4 nama perusahaan ini terpajang di papan pengumuman mediasi Disnaker Kota Batam, dengan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya. Selasa (07/9/2020).
Pantauan di papan pengumuman sidang mediasi tertulis pada urutan pertama yakni :
1. PT Ecogreen Oleo Chemigals VS Ketua PUK FSP KEP SPSI, dan jadwal sidang pukul 09.00 wib, petugas mediator Hendra.
2. PT Lautan Lestari Shipping & PT Lautan Lestari Shipyard VS Alie, jadwal sidang pukul 09.30 wib, petugas mediator Annisa.
3. PT Puri International Hotel's (The Hill's Hotel) VS Ketua PK FSB Kamiparho SBSI, jadwal sidang pukul 10.00 wib, petugas mediator Agus.
4. PT Linur Nusa Bahagia VS Sahlan, jadwal sidang pukul 10.30 wib, petugas mediator Ejani.
Salah satu staff Disnaker saat dikonfirmasi terkait sidang mediasi tersebut mengatakan bahwa empat Perusahaan yang terpajang di papan mediasi atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ke empat perusahan itu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," sebutnya.
Hingga berita ini di unggah, ke empat perusahaan dan pekerja tidak dapat dikonfirmasi karena mediasi telah selesai, dan Buruhtoday.com akan terus menggali informasi lagi dilapangan atas kasus PHK yang terjadi.
Editor redaksi
Pewarta Caisar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar