BATAM - Terkait PHK karyawan PT Racer Technology atas nama Epi Elpilarosa, Disnaker memberi 10 hari kerja kepada kedua belah pihak pekerja dan pengusaha sebelum dikeluarkannya anjuran, Rabu (23/9/2020).
Pantauan Buruhtoday.com dilapangan, bahwa sidang mediasi berjalan dengan lancar dan kedua pihak menghadiri panggilan mediasi tersebut.
Wawan selaku kuasa Hukum karyawan (Epi Elpilarosa) mengaku tetap menuntut apa yang menjadi hak-hak karyawan sesuai aturan Undang-undang yang berlaku, yang tuntutannya adalah yaitu pembayaran
sisa kontrak, hak cuti, sisa gaji yang belum dibayarkan (slip gaji dikeluarkan tapi gaji tidak masuk di rekening gaji pekerja), THR (slip pembayaran THR dikeluarkan tapi di rekenig tidak masuk), lalu penahanan ijazah.
"Kita dari karyawan, masih bertahan tetap dengan tuntutan awal yaitu pembayaran sisa kontrak, cuti, sisa gaji, THR, dan ijazah," ungkap Wawan.
Hal senada juga di sampaikan rekan wawan sesama kuasa hukum karyawan, Dia mengatakan bahwa Disnaker masih memberikan waktu selama 10 hari kerja untuk melakukan mediasi sebelum melanjutkan proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.
"Untuk itu, kami dari pekerja menegaskan, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum ke PHI dan membuat laporan pengaduan ke Polisi terkait dugaan penggelapan ijazah, sisa gaji dan THR yang ada pada di slip gaji karyawannya" tegasnya.
Salah satu staff Disnaker Kota Batam saat di sambangi awak media ini membenarkan bahwa kedua belah pihak diberikan waktu 10 hari kerja untuk melakukan mediasi diluar Disnaker.
"Perusahaan tersebut kasus PHK terhadap karyawannya, tadi sudah panggilan III dan tinggal menunggu Anjuran saja," ujarnya singkat.
Hingga berita ini di unggah, manajemen perusahaan belum dikonfirmasi karena langsung meninggal Disnaker.
Editor redaksi
Pewarta Caisar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar