BATAM - PT Prospera Brilian Indonesia & PT CSTS, kembali untuk yang ke II kalinya terpajang di papan pengumuman mediasi Tripartit Disnaker Batam, terkait kasus sisa kontrak kerja yang di tuntut 102 karyawannya. Rabu,(2/9/2020).
Pantauan Buruhtoday.com dilapangan, jadwal sidang disebutkan pukul 9.30 wib. Dan petugas mediator tertulis Annisa & Agus.
Menurut keterangan para karyawan, Imran Marsidi CS (102 orang) mereka saat ini belum dapat memberikan keterangan yang lengkap, karena pihak Disnaker Kota Batam meminta mereka mengumpulkan data - data untuk diserahkan kepada pihak Disnaker.
"Untuk saat ini bang, kita belum dapat memberi keterangan yang lengkap. Karena kita masih diminta pihak Dinas Tenaga Kerja mengumpulkan bukti lengkap sesuai tuntutan kami. Sisa kontrak kami belum juga di bayarkan bang," Ujarnya.
Diwaktu yang sama, Imanuel Purba saat disambangi awak media ini mengatakan hal yang sama dengan para pekerja.
"Saya belum dapat memberikan keterangan lengkap, karena pihak pekerja, masih kami minta untuk mengumpulkan data - data dan akan diserahkan ke Disnaker," Ucap Imanuel sembari meninggalkan lokasi disnaker.
Hingga berita ini di unggah, pihak manajemen tidak dapat dikonfirmasi karena mediasi telah selesai.
Editor redaksi
Pewarta Caisar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar