BATAM – Husaini debitur (konsumen) PT TAF mengadu ke Advokasi Partai Gerindra terkait penarikan unit mobil miliknya yang dilakukan oknum kolector external suruan kreditur PT TAF.
Musrin Siregar SH selaku kuasa hukum dari Debitur (Husaini) mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum terkait penarikan mobil kliennya itu.
Menurut Musrin, tindakan penarikan unit mobil yang dilakukan PT TAF dengan menyuruh kolektor external itu, telah mengabaikan aturan pemerintah yang dirumuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal credit.
"Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan penarikan mobil klien kita ini, pihak TAF Finanencs telah mengabaikan aturan pemerintah yang dirumuskan OJK dalam hal kredit mobil.," Ujarnya Musrin, pada media ini. Rabu (14/10/2020) di Batamindon., Muka Kuning.
Musrin pun sangat menyayangkan kejadian penarikan unit mobil tersebut tanpa ada prosedur surat menyurat terlebih dahulu.
"Pihak PT TAF Finance melakukan penarikan tanpa koordinasi dengan pihak klien saya, maka sangat disayangkan dimana pihak perusahaan tidak pernah memberikan SP1, SP2, SP3. Maka dengan ini, kita pihak kuasa akan mengambil langkah-langkah hukum, agar hal ini tidak terjadi lagi terhadap orang lain, seperti yang dilakukan TAF Finance, khususnya Batam dan umumnya secara nasional." jelasnya.
Husaini selaku debitur, sangat kecewa atas penarikan unit mobilnya. Dia memita agar pemerintah menegakkan keadilan yang seadil-adilnya pada hak-hak konsumen. Pasalnya, ada sebanyak 5 unit mobil dikreditnya di PT TAF Finance. Sebab kata Dia, dengan melakukan kredit sebanyak 5 unit, hal itu sudah memperlihatkan bahwa dirinya mampu melakukan pembayaran, hanya saja situasi dan kondisi saat inilah menjadi faktor utamanya.
"Ya hendaknya perusahaan TAF jangan main tarik aja. Ya ada pertimbanganlah, negara inikan negara hukum, yang berdasarkan Pancasila, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka perusahaan TAF juga mengerti jika melakukan penarikan sesuai prosedurnya, apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini, mereka terlalu mengabaikan aturan-aturan yang disampaikan oleh OJK," sebutnya.
Sementara itu, manajemen PT TAF Finance melalui Boby Irvantos mengakui bahwa debitur Husaini dan kuasa hukumnya mendatangi kantornya. Ia pun menegaskan bahwa bila pihak debitur ingin melanjutkan masalah tersebut ke jalur hukum, maka manajemen juga sudah siap melayani.
"Jika ingin melanjutkan melalui jalur hukum, pihak perusahaan juga siap melalui pihak legalnya." Ungkap Boby melalui ponselnya, saat dikonfirmasi.
Editor redaksi
Pewarta Hendri Butarbutar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar