BATAM - Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengatakan bicara mengenai gas elpiji memang merupakan kewenangan Pertamina dari hulu sampai hilir. Namun, ketika bicara mengenai gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat, maka pihaknya di DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah bersama-sama Pemerintah Kota Batam akan mengambil langkah-langkah antisipasi.
"Melihat persoalan ini, suka tidak suka kami akan mengambil langkah-langkah antisipasi. Adapun langkah yang akan kami ambil yakni Uji Petik dan Investigasi,” ungkap Edward, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan pihak Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Batam, Jum’at,(16/10/ 2020), kemarin.
Menurut Edward, tidak akan mungkin terjadi kelangkaan jika tidak ada penyimpangan.
Persoalan mengenai penyimpangannya ada dimana, baik dari pihak Pertamina maupun pihak agen dan pihak pangkalan tidak mau disalahkan, mereka kompak menuduh pengecer sebagai penyembab kelangkaan.
“Sementara sesuai dengan aturan yang ada dalam rangkaian distribusi, pengecer itu tidak ada. Pertamina dalam hal ini tidak boleh buang badan,”
“Misalkan nanti dalam investigasi ditemukan Pertamina melakukan pelanggaran, agen melakukan pelanggaran maupun pangkalan melakukan pelanggaran, secara administrasi kita akan menyurati lembaga yang berwenang untuk memberikan funishment, secara hukum kita akan memberikan rekomendasi ke penegak hukum,” pungkasnya. **red//Indeknews.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar