Komisi II DPRD Kota Batam Akan Lakukan Investigasi Kelangkaan Gas Elfiji 3 Kg - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 16 Oktober 2020

Komisi II DPRD Kota Batam Akan Lakukan Investigasi Kelangkaan Gas Elfiji 3 Kg


BATAM - Terkait langkahnya Gas elpiji 3 kg beberapa pekan terahir. Komisi II DPRD Kota Batam bakal melakukan investigasi. Pasalnya, kelangkaan gas elpiji itu telah meresahkan masyarakat.


“Kewenangan dalam pendistribusian Elpji itu adalah kewenangan Pertamina. Dalam masalah ini harus dilakukan sejumlah langkah-langkah, yakni nanti akan kita dilakukan investigasi,” ujar Edward Brando, selaku ketua Komisi II DPRD kota Batam. Jumat (16/10/2020).


Menurut Edward, tidak mungkin terjadi kelangkaan itu ditengah masyarakat kalau tidak ada hal yang bermasalah atau penyimpangan. Persoalan penyimpangannya itu sampai saat ini belum diketahui.


Sementata pengakuan dari pihak pertamina dan agen pendistribusian Elpiji 3 Kg itu masih normal seperti biasanya dan kuota juga tidak ada dikurangi.


“Mereka hanya menyalahkan adalah pengecer, sementar dalam aturan pengecer itu tidak ada. Pengecer itu tidak akan dapat barang kalau bukan dari pihak Pertamina, agen atau pangkalan,” ujar Edward.


Lanjutnya, dalam hal ini Pertamina tidak boleh buang badan, pengecer itu adalah ilegal bahkan mereka menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi, sementara Elpji 3 Kg itu adalah subsidi.


Artinya pangkalan itu mencari keuntungan diatas dasar aturan yang ada, dalam hal ini Pertamina harus bertanggungjawab dimana para pengecer itu dapat barang.


“Tidak bisa dalam satu sisi dengan alasan kami punya wewenang, tapi ketika ada permasalahan itu bukan tanggungjawab kami, itu tidak boleh seperti itu,” tegasnya.


Ditambahaknnya, hasil dari investigasi yang bakal dilakukannya itu nantinya akan ditindak lanjuti, yang secara hukum akan direkomendasikan kepada penegak hukum.


Sementara yang harus direkomendasikan ke migas maka akan direkomendasikan ke migas. Yakni dalam konteks apakah Pertamina yang melakukan pelanggaran, agen atau pangkalan.


“Investigasi itu nanti bakal dilakukan oleh Komisi II dan Disperindag Batam. Kita akan menelusuri bagaimana yang terjadi di SPBE, karena SPBE itu adalah stasiunnya yang menampung antara yang subsudi dan yang tidak subsidi, kemudian ditingkat agen dan pangkalan,” bebernya.**red//haluan.co


Tidak ada komentar:

Posting Komentar