BATAM - Anggota Komisi IV DPRD kota Batam, yang juga ketua Badan Kehormatan DPRD kota Batam, Bobi Alexander Siregar meminta PT Petrus Indonesia untuk membayarkan uang pesangon sebanyak 35 mantan karyawannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 2,2 miliar.
“Kita minta PT Petrus Indonesia segera mengikuti putusan MA dan membayar pesangon yang sudah menjadi hak karyawan yang di PHK,” ujar Bobi, Jum’at, (16/10/2020).
Menurut Bobi, pesangon tersebut sudah mutlak menjadi hak dari karyawan yang telah di PHK. Dan selaku perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, PT Petrus Indonesia harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Jangan sampai hal ini berlarut-larut. Ini kan sudah dua tahun. Apa yang menjadi hak dan kewajiban, silahkan di selesaikan secara musyawarah,” katanya.
Jika penyelesaian musyawarah tak dapat menemukan titik solusi ke-dua belah pihak, Bobi menyarankan agar ke 35 mantan karyawan tersebut segera mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Niaga Medan.
“Kalau pesangonnya tak di bayarkan dengan alasan perusahaan tak sanggup. Maka sebaiknya di ajukan ke Pengadilan Tata Niaga untuk sita aset. Jangan bilang tidak sanggup, padahal sanggup. Pesangon itu sudah menjadi hak bagi karyawan permanen yang di PHK,” tegasnya.
Terkait Tenaga Kerja Asing yang diduga bekerja belasan tahun bekerja tanpa keahlian khusus di perusahaan tersebut, Bobi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan nantinya.
Namun untuk itu, pihaknya tetap berharap persoalan PHK segera dapat diselesaikan dengan baik.**red//alurnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar