Abaikan Protokol Kesehatan, Food Court 98 di Segel Polisi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 25 November 2020

Abaikan Protokol Kesehatan, Food Court 98 di Segel Polisi


BATAM - Disaat Pandemi covid-19, Puja Sera Utama 98 Food Court Batam yang beralamat dikawasan Lubuk Baja masih saja nekat menggelar DJ, hingga akhirnya Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyegelan tempat tersebut. Selasa (24/11/2020).


Penyegaran Puja Sera itu merupakan bukti keseriusan Polresta Barelang dalam menegakkan aturan Protokol Kesehatan di Kota Batam ditengah pandemi Covid-19.


Informasi yang dihimpun, konser DJ di Puja Sera Utama 98 Food Court Batam, berlangsung selama 2 hari pada tanggal 23 hingga 24 November 2020 yang diisi oleh salah satu DJ terkenal di Jawa Timur yakni DJ Rere Monique R2M.


Sementara itu, penyegelan Puja Sera Utama 98 Food Court Batam, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi pada hari Selasa (24/11/2020) malam.


“Ya benar, sejauh ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Puja Sera yang berinisial A,” ungkap Andri.


Atas peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku.


“Kepada masyarakat Kota Batam agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat penyebaran covid-19 masih terus terjadi di Kepri khususnya Kota Batam,” terangnya.


Dalam hal ini, Polri khususnya Polresta Barelang Polda Kepri akan terus berupaya melakukan pencegahan covid-19 dan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat,” pungkasnya.


Sumber berita Kabarbatam.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar