BATAM - Seluruh karyawan PT KSW 'Honeywell' merasa kaget saat mendapat instruksi dari manajemen perusahaan untuk berkumpul untuk mendengarkan pengumuman PHK. Perusahaan yang beralamat di kawasan Letrade Industrial Tanjung Uncang itu langsung menawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Undang-Undang + 5 bulan bonus kepada seluruh karyawan.
"Awalnya kami kaget bang, tiba-tiba disuruh kumpul dan ditawarkan PHK sesuai ketentuan Undang-Undang + 5 bulan bonus. Ya kami terima aja," Ujar salah satu karyawan, yang juga pengurus serikat di perusahaan itu. Selesa (24/11/2020) pagi tadi.
Ia mengakui, bahwa informasi tutupnya perusahaan belum ada terdengar pada karyawan. Hanya untuk orderan dari luar sudah tidak ada lagi.
"Ada pun informasi yang kita dapat, tidak jelas. Kalau jumlah karyawan ada 350 orang. Dan tadi, top manajemen perusahaan hadir saat pertemuan itu." Sebutnya.
Informasi yang diperoleh Buruhtoday.com menyebutkan, dihari-hari sebelumnya sebagian karyawan disuruh lembur diduga hal itu dilakukan untuk menghabiskan sisa produk material yang masih ada di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan baru mendapat informasi secara lisan akan tutup perusahaan tersebut.
"Saya baru dapat informasi hari ini, dan mereka masih dalam proses. Masih itu aja informasi yang kita dapat," tutur Rudi, melalui telepon kepada Buruhtoday.com saat dikonfirmasi.
Sementara itu, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, Dr Sudianto SE, M.Si malah belum mengetahui atau mendapat informasi baik lisan atau tertulis akan tutupnya PT KSW 'Honeywell' tersebut.
"Belum ada informasi atau laporan yang saya terima," sebutnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatshApp.
Hingga berita ini diunggah, manajemen perusahaan belum dapat dikonfirmasi.
Editor redaksi/ Gordon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar