BATAM - Ketua SP PC Parkes kota Batam, Anwar Gultom mengaku baru saja berkoordinasi kepada UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, Disnaker kota Batam dan pihak Polresta Barelang terkait kasus PHK empat orang karyawan medis rumah sakit Camatha Sahidya yang hingga saat ini belum ada kepastian.
Anwar menyebutkan, bahwa saat ini salah satu karyawan korban PHK dari RS Camatha Sahidya sedang mengalami sakit dan sangat membutuhkan dana untuk berobat. Hal itulah yang membuat dirinya sangat geram akan kasus yang dialami anggota tersebut.
"Kami dari SP Farkes kota Batam berupaya semaksimal mungkin untuk menempuh jalur hukum sebagaimana permintaan dari pejabat Disanker kota Batam, Pengawasan Provinsi Kepri dan juga pihak Polresta Barelang dan pihak-pihak lain. Namun yang sangat kita sayangkan pihak manajemen rumah sakit tidak mau memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku," ujar Anwar, Rabu (20/1/2021) di Disnaker kota Batam.
Dia menjelaskan, setelah melalui jalur hukum yang dimaksud yakni proses Bipartit hingga mediasi, manajemen rumah sakit Camantha Sahidya hanya menawarkan 3-4 bulan gaji kepada ke empat karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun tersebut.
"Ada penawaran dari rumah sakit, dan kata Direktur rumah sakit, pemberian 4 bulan gaji kepada ketua PUK Farkes dan 3 bulan gaji kepada ke 3 anggota (karyawan-red) lainnya itu sudah sesuai dengan undang-undang rumah yang ad di sakit itu. Jadi saya tidak tau undang-undang apa yang dipakai manajemen rumah sakit itu. Karena bila dihitung berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku atas PHK itu, masih jauh dari yang ditawarkan, akan tetapi dalam hal PHK ini para pekerja masih ingin dipekerjakan kembali." Katanya.
Bahkan kata Anwar lagi, Direktur rumah sakit saat ini tidak mau bertanggungjawab atas kesalahan manajemen yang sebelumnya, dan saat Direktur rumah sakit itu pun melakukan PHK terhadap 4 karyawannya tidak bertanggungjawab lagi. Dia pun menuding bahwa pengawasan Disnaker Provinsi Kepri pada kasus PHK sebelumnya berpihak kepada manajemen rumah sakit.
"Jadi kepada UPT Pengawasan Provinsi Kepro, mohonlah kiranya masalah ini diperhatikan. Jangan terulang lagi seperti kasus sebelumnya, pengawasan berpihak kepada manajemen rumah sakit. Dan saat ini kita masih tetap menunggu prodak hukum yang akan dikeluarkan pemerintah malelu Disnaker (Anjuran-red) dan Pengawasan (Penetapan-red), serta Polresta Barelang atas dugaan penggelapan dana covid-19 karyawan." Tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Disnaker Kepri Dr Sudianto SH, mengakui bahwa ketua SP Farkes kota Batam (Anwar Gultom-red) baru saja bertemu dengan dirinya untuk membahas kasus PHK ke empat pekerja yang juga pengurus PUK SP Farkes tersebut.
"Kan sudah di bahas sama pengawas pak zul tadi, Dan baru di surati yang kedua. Dan masih menunggu 14 hari lagi," pungkasnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan whatshAp.
Hingga berita ini diunggah, manajemen rumah sakit Chamata Sahidya Batam belum dikonfirmasi.
Editor red
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar