"Masih terkait masalah pengklaiman JHT BPJSTK"
BATAM - Peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi korban atas hutang piutang perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hutang piutang dimaksud adalah, penunggakan iuran yang belum disetorkan manajemen perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ironisnya, dari kasus hutang piutang iuran BPJS tersebut. Para pekerja yang sudah tidak lagi menjadi karyawan perusahaan yakni karyawan habis kontrak, di PHK dan karyawan resign tidak dapat mengklaim JHT miliknya.
Dan parahnya lagi, pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri belum dapat memberikan solusi kepada peserta (pekerja-red) klaim JHT tersebut.
Sementara jelas diketahui, bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, PHK, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT juga memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
JHT juga akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah).
Akan tetapi, mengapa pekerja yang harus menjadi korban atas penunggakan iuran (hutang-piutang) perusahaan kepada BPJSTK, siapakah yang harus disalahkan..?
Kepala Kantor Cabang BPJSTK 2 Tiban-Sekupang melalui Kepala Bidang Pelayanan, Yuli mengatakan pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mempersulit peserta klaim JHT, termasuk para pekerja perusahaannya menunggak iuran. Adapun penundaan pengklaiman JHT yang diajukan paserta dikarenakan pihak perusahaan belum memberikan laporan pelunasan iuran kepada BPJS sesuai dengan pengalaman kerja si peserta klaim JHT tersebut.
"Kalau kasus penunggakan iuran perusahaan, kita belum berani memberikan solusi. Sebab, sebelum laporan perusahaan masuk ke kita, maka status sipeserta (pekerja-red) masih aktif di BPJSTK, meskipun pengalaman kerjanya sudah diberikan." Ungkap Yuli, didampingi tiga orang pegawainya. Selasa (11/1/2021) saat ditemui awak media ini.
Salah satu pekerja yang namanya tidak mau di publis mengaku tidak dapat mengklaim JHT miliknya dikarenakan perusahaan tempatnya bekerja menunggak iuran BPJS.
Bahkan kata dia, saat dirinya mendatangi kantor BPJSTK untuk klaim JHT miliknya, pihak BPJS menyarankannya untuk bersabar sampai pihak perusahaan membayarkan penunggakan iuran tersebut.
"Saya tidak bisa klaim JHT dikarenakan perusahaan menunggak iuran. Bahkan, dari BPJS menyarankan kami untuk bersabar," ungkap pekerja salah satu perusahaan yang mengalami penunggakan iuran BPJS tersebut.
Editor red
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar