MOJOKERTO - Polisi membubarkan unjuk rasa warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terhadap PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI). Pembubaran dilakukan karena dianggap memicu kerumunan ribuan buruh.
Aksi menuntut pengelolaan limbah pabrik kabel tersebut dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan covid-19.
"Setelah semuanya pulang, tiba-tiba ada massa yang kembali datang dan melakukan blokade. Mereka mendapatkan kabar jika kuasa hukum PT SAI berkutat lagi dan menunda menandatangani surat kesepakatan. Massa pun langsung menutup pintu gerbang," kata Kapolsek Ngoro, Jingga Novriyanto, saat dihubungi, Selasa, 26 Januari 2021.
Dia menjelaskan unjuk rasa terjadi sejak Senin malam, 25 Januari 2021. Awalnya sekitar 30 warga Desa Lolawang datang untuk mengawal perundingan terkait limbah. Warga meminta agar manajemen PT SAI memberikan limbah tersebut untuk dikelola warga.
Awalnya massa sendiri telah membubarkan diri karena kesepakatan sudah tercapai. Namun tak lama kemudian sekitar 200 massa dari Desa Lolawang kembali mendatangi PT SAI. Sekitar pukul 19.00 WIB, massa melakukan blokade pintu utama perusahaan asal Jepang tersebut.
"Terjadi kerumunan antara warga Desa Lolawang dan karyawan PT SAI yang tidak bisa masuk. Informasi yang saya terima, karyawan PT SAI yang masuk shift malam sekitar 1.700 orang," jelas Jingga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar