TANGSEL - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mencatat 3.025 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sepanjang tahun 2020. Dari jumlah itu, 290 orang dari 10 kelompok pekerja bersengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta mengemukakan bahwa Pandemi Covid-19 mempengaruhi sektor industri di Tangsel, hingga terjadi PHK besar-besaran.
Dia menyebut, sektor industri ritel dan outsourching (kontrak) merupakan yang paling terdampak hingga banyak melakukan PHK kepada pekerjanya.
"Sektor Ritel dan Outsourching," kata Kadisnaker Kota Tangsel, Sukanta dikonfirmasi Senin (4/1).
Sukanta menerangkan, juga terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan penyedia kerja hingga ke pengadilan, sebab tidak adanya kata sepakat antara pekerja dan perusahaan dalam menunaikan hak dan kewajiban pekerja dan penyedia kerja.
"Tidak ada titik temu dalam tripartrit, kemudian berlanjut sampai berperkara di pengadilan," kata Sukanta
Sekretaris Disnaker Tangsel Yanti Sari mengatakan bahwa perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja hingga berujung ke meja hijau, paling banyak karena permasalahan PHK.
"Terbanyak karena persoalan PHK. yang ditangani ada 64 kasus. 10 kasus sedang berporses di pengadilan HI (Hubungan Industrial)," kata Yanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar