BATAM - Tidak terima adanya dugaan permainan tender proyek pengaspalan jalan Kota Batam. Puluhan pelaku usaha jasa konstruksi melaporkan hal ini kepihak Kejaksaan, Jumat (26/2-2021).
Marison Silaban selaku juru bicara dari beberapa pelaku usaha jasa kontruksi mengatakan, pihak Aspal Mixing Plant (AMP), selaku pihak Supliyer pengaspalan telah melakukan penolakan terhadap permohonan penerbitan surat perjanjian sewa alat (AMP) yang dilakukan oleh para pelaku usaha konstruksi pengaspalan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2021, yang dibawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Batam.
Marison menjelaskan, syarat untuk ikut tender proyek pengaspalan secara online adalah memiliki surat perjanjian sewa alat milik AMP, oleh tiga supliyer yang ada di Kota Batam, yakni, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT Kurnia Djaja Alam, dan Maju Bersama Jaya.
"Ke tiga PT tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat balasan permohonan yang diberikan oleh para pelaku usaha, yang ingin ikut tender secara online untuk proyek pengasapalan jalan Kota Batam. Jadi kami menduga adanya permainan dan persekongkolan tender proyek," ujar Marison Silaban.
Ia pun menuding setiap ada tender proyek pengaspalan, selalu saja ketiga nama perusahaan dan kelompok kontraktornya tersebut yang memenangkan proyek. "Jika seperti ini buat apa dilakukan tender, jika ujung-ujungnya yang menang proyek PT itu saja." Katanya.
"Supliyer tidak memberikan AMP kepada kontraktor lainnya. Sehingga membuat kontraktor lainya gugur ikut tender secara online. Yang mana syarat tender harus ada pendukung Supliyer peralatan dan bahan kerja di Kota Batam," sebutnya lagi dengan kesal.
Katanya lagi, kontraktor lain merasa bahwa semua tender telah dikunci oleh permainan Supliyer dan ke tiga nama perusahaan (PT) dan kontraktor kroninya.
Bahkan Marison pun mengatakan, hal tersebut telah terjadi cukup lama dan terorganisir, sehingga membuat beberapa kontraktor yang tergabung dalam asosiasi untuk melaporkan permainan tender ini kepada pihak Kejaksaan.
Lebih lanjut, Marison meminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan BP Batam untuk mininjau lelang yang sudah berjalan dan tanyang saat ini, serta membatalkannya. Karena di duga syarat 'Persekongkolan' antara pihak pemilik AMP dan kroninya. Dan hal bertentangan dengan undang-undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Pengaduan ini akan di tingkatkan lagi ke tipikor dan Ombusman. Dan kami ingin tender dilakukan secara adil dan semua kontraktor kebagian ikut terder, murni proyek yang akan membuat kami bertahan ditengah kondisi Pademi Covid19 saat ini," tutupnya.
Red/tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar