Bunyi Surat Edaran THR 2021 Membuat Buruh Kecewa - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 13 April 2021

Bunyi Surat Edaran THR 2021 Membuat Buruh Kecewa


JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ida Fauziyah, setelah mengeluarkan surat edaran THR 2021 dan termasuk jadwal pembayarannya.


Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundang-undangan paling lambat sehari sebelum hari raya.


Untuk perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, agar dapat berdialog dengan buruh atau pekerjanya.


Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, mengaku kecewa dengan keputusan Kemnaker tersebut.


Surat edaran dapat menjadi tameng bagi para pengusaha untuk menghindari kewajiban mereka membayar THR secara penuh dan mereka dapat berlindung di balik surat edaran.


Oleh karena itu, Mirah Sumirat kembali menegaskan, bahwa seharusnya keputusan terkait THR tetap mengikat pada Undang Undang, bukan surat edaran.

Sumber artikel Kompas.tv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar