BATAM - Aktivitas penimbunan hutan mangrove di Batam sal di daerah Patam Lestasi, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau terkesan ada pembiaran dari intansi atau penegak hukumnya terkait. Pasalnya, penimbunan yang diduga bakal dijadikan perumahan atau kavling itu telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dengan tidak ada pengawasan.
Soni Riyanto dari Akar Bhumi Indonesia, mengaku pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar terkait penimbunan tersebut. Ia mengatakan, penimbunan telah mencapai sekitar 15 hektare dan luasnya bakal terus bertambah.
“Kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menjumpai masyarakat sekitar dan mengetahui bahwa nantinya penimbunan yang bakal dijadikan kavling itu, akan dijual kembali ke warga. Per kavlingnya ukuran 6x10 meter sendiri dipatok dengan harga Rp15 juta,” kata Soni, Rabu (31/3/2021).
Menurut Soni, penimbunan itu sendiri telah menutup daerah resapan air di sekitar lokasi dan mempersempit aliran sungai. Akibatnya, kata dia, penimbunan akan merusak ekosistem yang ada dan mengancam biota laut di sungai.
“Kami menyayangkan penimbunan yang dilakukan oleh pengembang ini, karena tindakan mereka tidak memerhatikan dampak lingkungan dari aktivitas itu. Karena di Kepri, mangrove berperan penting melindungi daratan dari abrassi dan intrusi air laut,” katanya.
Ia juga mengatakan, Akar Bhumi Indonesia saat ini juga tengah melakukan perluasan kawasan hutan mangrove dengan konservasi dan penanaman kembali pohon bakau. Dengan penimbunan itu,menurutnya pihak pengembang justru terkesan menghambat proses perluasan kawasan hutan mangrove.
Pihaknya juga khawatir, dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi hutan mangrove sebagai penunjang kehidupan, kemudian disusul dengan tingginya kebutuhan ruang publik dimanfaarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menimbun hutan mangrove.
“Penimbunan ini jelas melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika pemilik proyek tidak mengurus AMDAL dalam penimbunan itu juga terancam melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,”
“Dalam Undang-undang pesisir no 27 tahun 2007 junto Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang mengatur tentang perlindungan ekosistem mangrove di luas kawasan hutan. Permasalahan ini pun akan kami adukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan KPHL unit II Batam agar ada tindakan lebih lanjut,” kata Soni.
Sumber .https://www.expossidik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar