Ingat 12 April 2021 Mendatang, Buruh Bakal Demo Tolak Omnibus Law - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 05 April 2021

Ingat 12 April 2021 Mendatang, Buruh Bakal Demo Tolak Omnibus Law


JAKARTA - Kabar terbaru kembali datang dari para buruh terkait perjuangan mereka yang masih menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh bakal menggelar kembali aksi turun ke jalan yang diikuti buruh di lebih dari 1.000 perusahaan pada Senin, 12 April 2021 mendatang.


Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.


Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).


"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).


Tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan. Selain itu, meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.


Serta, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.


Menurut Said, demo akan diikuti buruh di lebih 1.000 perusahaan dari berbegai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.


"Sangat meluas aksi yang kita rencanakan di 12 April ini. Dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang," imbuhnya.


Di sisi lain, aksi juga akan dilakukan di lebih dari 1.000 pabrik, di mana buruh tidak akan keluar dari lingkungan pabrik. Batas melakukan aksi hingga pagar pabrik, di mana buruh akan membentangkan spanduk atau poster terkait tuntutan mereka.


Aksi di perusahaan itu tentunya akan lebih dulu dilaporkan ke aparat terkait. Menurut Said, dipastikan aksi di dalam lingkungan pabrik akan dilakukan tanpa melanggar protokol kesehatan.


"Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu masuk pagar pabrik kan itu berlaku protokol kesehatan, dengan demikian tidak ada alasan pelarangan ketika para buruh menggunakan hak konstitusionalnya, " jelas dia.


Sumber https://amp.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar