Komisi III DPRD Batam Surati Dishub Terkait pengaturan Kendaraan Berat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 23 April 2021

Komisi III DPRD Batam Surati Dishub Terkait pengaturan Kendaraan Berat


BATAM - Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean menyebutkan bahwa saat ini pihaknya akan menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, perihal pengaturan operasional kendaraan kategori berat.


Spesifik mengenai surat tersebut adalah, agar Dishub Kota Batam memberlakukan waktu operasional dan tata tertib berlalu lintas untuk kendaraan berat.


“Permintaan ini mengingat seringnya terjadi kecelakaan dan kemacetan yang diakibatkan oleh kendaraan berat. Sudah ada aturan di lalu lintas supaya kendaraan berat bisa jalan dilajur kiri,” tegasnya, Jumat (23/4/2021).


Namun, pihaknya juga mengimbau agar pengendara kendaraan lain tetap harus berhati-hati, apalagi saat melintas bersamaan dengan kendaraan alat berat.


Kalau Sekupang, Tanjung Uncang, tak bisa dibatasi jamnya karena keduanya wilayah industri. Kalau Nagoya mungkin bisa,” katanya.


Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit mengakui memang selama ini kendaraan berat selalu berada di lajur sebelah kanan dan berjalan dengan lambat.


Bahkan sering juga sesama alat berat jalan saling beriringan sehingga menimbulkan kemacetan.


“Dishub harusnya berikan surat edaran kepada perusahaan agar jam operasionalnya diatur. Dishub harus bekerjasama dengan kepolisian,” tegas Tumbur.


Ia berharap, seluruh pengemudi pengendara kendaraan berat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Yakni berjalan di lajur kiri.


“Memang itu kesadaran pengemudi. Tapi kalau ada aturan main di lalu lintas, pasti pengemudi patuhi. Apalagi ditekan dengan perusahaan mereka. Misalnya takut di warning atau dikeluarkan,” kata Tumbur.


Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor tewas mengenaskan setelah mengalami kecelakaan di jalan lintas Sei Temiang-Batuaji, Sabtu (17/4/2021) lalu.


Kondisi korban sangat mengenaskan. Ia meninggal dunia setelah dilindas sebuah truk bernomor polisi BP 9453 HG milik PT. Batam Teknologi Gas (BTG).


Peristiwa naas itu dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021) malam.


“Iya benar, masih ditangani anggota dan untuk sopir masih diintrograsi kepolisian,” singkat Kompol Yunita Stevany.


Belum diketahui pasti apa penyebab dan kronologi kecelakaan maut itu terjadi. Jenazah korban kecelakaan sudah dievakuasi ke rumah sakit. 


Sumber Suryakepri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar