DAMRI Tak Bayar Gaji Karyawan, Buruh Mengadu ke Erick Thohir - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 21 Juni 2021

DAMRI Tak Bayar Gaji Karyawan, Buruh Mengadu ke Erick Thohir


BURUHTODAY.COM - Serikat Buruh Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT), bagian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), berencana mengadukan Perum DAMRI ke Menteri BUMN Erick Thohir. Alasannya, DAMRI tidak membayar gaji karyawan 5-8 bulan lamanya, termasuk hanya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp700 ribu, khususnya kepada para sopir.


Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah mengaku mendapat laporan dari sejumlah sopir DAMRI di Bandung, Jawa Barat, dan beberapa daerah kepada asosiasi.


Padahal, menurut mereka, THR yang dibayarkan seharusnya sesuai upah bulanan atau setidaknya sama dengan upah minimum Bandung, misalnya sekitar Rp3,7 juta per bulan pada tahun ini.


"Beberapa pengemudi DAMRI sampaikan, meski saya tidak bisa sebut tempat dan siapanya karena mereka nanti dibredel, tapi mereka sampaikan THR yang dibayar hanya Rp700 ribu. Bahkan, ini hampir di semua wilayah di Indonesia di mana THR-nya tidak sesuai ketentuan," ungkap Iswan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/6).


Kendati begitu, lanjut Iswan, tidak ada informasi jelas dari manajemen kepada karyawan mengapa THR mereka hanya dibayar Rp700 ribu. Perusahaan pun tidak mengungkap kondisi keuangan perusahaan kepada karyawan, misal apa memang tengah tertekan dampak pandemi covid-19 atau tidak.


"Tidak ada kabar apapun, tiba-tiba keluar keputusan, THR yang dibayar cuma Rp700 ribu," imbuh dia.


Atas keluhan ini, Iswan mengatakan serikat buruh akan mengadu ke Erick Thohir. Sebab, menurutnya, DAMRI sebagai BUMN sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada perusahaan lain dan tentunya merugikan karyawannya.


"Saat ini, belum ada komunikasi dengan manajemen DAMRI maupun Kementerian BUMN. Tapi setelah diungkap ke media ini, kami akan komunikasi. Saya minta Pak Erick Thohir bisa memperhatikan kenapa bisa BUMNnya seperti ini, padahal BUMN seharusnya memberi contoh ke perusahaan swasta lain, tapi justru seperti ini," ujar Iswan.


Tak cuma masalah THR, ia mengatakan ada beberapa masalah lain yang juga membebani karyawan DAMRI, yaitu perusahaan diam-diam tidak membayar upah pekerja sekitar lima sampai delapan bulan. Menurut laporan yang diterimanya, hal ini dilakukan DAMRI secara diam-diam tanpa sepengetahuan Kementerian BUMN.


"Sudah ada beberapa daerah yang tidak bayar upah untuk 5-8 bulan, mengenai di mananya, nanti bisa dicek lagi. Ini memang DAMRI agak arogan dan sewenang-wenang. Tapi kalau ada pekerja yang menentang, langsung dimutasi, salah satunya ada pekerja di Bandung jadi dimutasi ke Merauke karena hal ini," tuturnya.


Lebih lanjut, kata Iswan, ada pula pekerja DAMRI di beberapa daerah yang upahnya hanya dibayar setengahnya saja. Lalu, ada pula pekerja DAMRI yang nasib pesangon dan uang pensiunnya tidak jelas.


Begitu pula dengan status kerja karyawan, di mana masih ada yang kontrak (outsourcing). "Padahal menurut aturan, perusahaan transportasi seharusnya sudah tidak boleh lagi pakai pekerja kontrak, apalagi ini BUMN, tapi di DAMRI banyak yang pekerja kontrak," ungkapnya.


Iswan menduga berbagai sengkarut masalah ketenagakerjaan di DAMRI ini mungkin sedikit banyak terpengaruh dampak pandemi covid-19. Maklum saja, sektor transportasi menjadi salah satu yang paling terpukul akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama pandemi.


Namun, ia tetap menyayangkan bila kondisi tersebut tidak diungkap manajemen DAMRI secara transparan kepada pekerja. Selain itu, juga tak dibarengi dengan solusi yang adil kepada pekerja.


"Ya mungkin nanti alasannya pandemi, tapi seharusnya tidak jadi mengurangi tunjangan dan upah pekerja," jelasnya.


Sementara redaksi telah menghubungi Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin untuk meminta tanggapan mengenai tudingan dari serikat buruh. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.


Sumber artikel : https://www.cnnindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar