BATAM - Perekrutan dan pembinaan honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Hingga sekarang, DPRD Kota Batam belum mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme perekrutannya ataupun persyaratannya.
Belum ada rujukan hukum yang mengatur perihal honorer tersebut. Jumlah honorer di lingkungan Pemko Batam diperkirakan mencapai 6000-an orang.
“Yang melakukan perjanjian kerja itu adalah OPD dan biasa Kadisnya langsung. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan PNS. Aturan perekrutannya pun belum ada,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Senin (7/6/2021).
Diakuinya, adapun penggajian honorer tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Kota Batam.
Namun yang pasti tetap dibawah Upah Minimum Kota (UMK) kota Batam.
“Macam-macam, setahu saya kalau tenaga administratif ada yang Rp 2.500.000 ada juga yang Rp 3.000.000. Memang miris juga kita,” katanya.
Menurut Utusan, apabila mencapai UMK, maka akan menyedot APBD cukup banyak. Dan ini justru membebani APBD Kota Batam.
“Kalau dibuat sesuai UMK akan jebol juga APBD kita,” sebut politisi Hanura ini.
Ia mengakui DPRD Kota Batam sedang mengawal, sebanyak 6000-an honorer ini akan menjadi 4000-an lantaran ada 2000-an kuota formasi P3K pada 2021.
Utusan berharap dengan adanya kuota ini tidak menjadi dobel.
“Kuota bertambah, tapi tenaga honorernya tak berkurang,” tuturnya.
Utusan mengaku, P3K di Kota Batam dibagi menjadi 2 bagian. Di antaranya P3K daerah yang digaji oleh daerah, dan P3K pusat yang digaji oleh pusat.
“Kalau P3K ini lebih sejahtera. Gaji yang diperoleh lebih besar, karena dapat tunjangan,” katanya.
Sementara itu, menangani banyaknya jumlah honorer ini, masing-masing OPD harus melakukan kajian kebutuhan analisis jabatan kerja masing-masing OPB.
Kemudian Pemko Batam harus berjuang kepada pemerintah pusat agar mendapatkan formasi yang besar dan lebih banyak.
“Yang bekerja di pemerintah itu jangan sampai kesejahteraannya menurun,” kata Utusan.
Red/suryakepri.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar