Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDPU Terkait Tugas Pokok LPM Sagulung - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 03 Juni 2021

Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDPU Terkait Tugas Pokok LPM Sagulung


BATAM -  Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kelanjutan mengenai tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sagulung Kota Batam, Rabu (02/6/2021).


Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggota Komisi I, Utusan Sarumaha, Muhamad Fahadli, Erikson, dan Tan A Tie.


Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Inspektur Daerah, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Sagulung, Lurah Sei Pelunggut, Lurah Sei Binti, Lurah Sagulung, Lurah Tembesi, Lurah Sei Lekop, Lurah Sei Langkai, dan Ketua LPM Kelurahan Sei Pelungut.


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan rapat RDPU yang digelar ini merupakan rapat yang terlama sepanjang dirinya ikuti.


“Kedua, sengaja kita perpanjang karena kita ingin memberikan waktu secukupnya kepada LPM Kelurahan baik maupun LPM Kecamatan, guna untuk menyampaikan informasi dan keluhan – keluhannya kepada kami sehingga semua menjadi terang benderang,” papar Utusan saat diwawancara media ini di ruang rapat Komisi l DPRD Kota Batam.


Masih kata Utusan, yang ingin pihaknya garis bawahi pada pertemuan ini pertama dan seperti yang disampaikan tadi, bahwa pihaknya ingin memperjelas, mempertegas, legalitas legal standing daripada LPM tingkat kecamatan. Karena kendalanya selama ini tidak diatur didalam peraturan menteri dalam negeri. Kemudian tidak diatur dalam peraturan wali kota.


“Makanya, langkah yang bisa dilakukan itu tadi sudah kita muatkan sebagai catatan rapat bahwa kita meminta kepada Pemko Batam melalui bagian hukum menyampaikan permohonan fatwa kepada kementerian dalam negeri untuk memutuskan legal standing daripada LPM kecamatan itu sah atau tidak,” ucap Utusan.


Utusan mengatakan, kedua komisi satu akan memfasilitasi untuk mengkomunikasikan kepada pansus rancangan Perda terkait pemberdayaan masyarakat untuk dimasukan LPM kecamatan sebagai salah satu item muatan materi dalam Perda dan berikutnya komisi satu meminta untuk mempertegas dan memperjelas tugas dan fungsi daripada LPM kelurahan tersebut.


“Dan yang terakhir, untuk mencapai itu semuanya maka itu perlu dilakukan sebuah rapat kerja dan sosialisasi terkait dengan Peraturan Wali Kota tentang tugas fungsi LPM, dan juga tentang fungsi dari pelaksanaan PSPK yang ada di kelurahan masing – masing,” ucapnya.


Utusan berharap, semoga ini bisa berjalan dengan baik dan kedepan diharapkan tidak ada multitafsir yang mana wilayah LKK misalnya Karang Taruna dilaksanakan sebagaimana mestinya.


“Jadi terkait dengan organisasi – organisai yang ada di kecamatan baik maupun organisasi di kelurahan, saya kira hak setiap manusia setiap individu untuk membentuk apapun namanya sepanjang tidak menabrak aturan yang berlaku,” katanya.


Begitu juga dengan Anggota Komisi l DPRD Kota Batam, Muhamad Fahadli mengatakan terkait organisasi LPM yang ada di setiap kecamatan baik maupun di kelurahan itu sangat membantu pihak kecamatan dan kelurahan.


“Mengingat tadi apa yang sudah disampaikan itu, bahwa LPM itu membantu pelaksana berbagai kegiatan di tingkat kecamatan, dan saya kira itu memang secara manfaat memberikan hal yang positif, maka semestinya kedudukan itu perlu diatur secara defaktur sehingga LPM kecamatan itu tidak sungkan atau tidak segan dan berkoordinasi dengan tingkat kecamatan,” katanya.


Terpisah Ketua LPM Sei Lekop Herman menyampaikan RDP tadi terkait tupoksi LPM dan legalitas LPM kecamatan bahwa pihaknya merasa masih kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Biro Hukum Pemko Batam.


“Sebab, tadi karena dibuka dengan perkataan tidak tahu apa – apa tentang LPM ini dan juga tidak bisa mengerti apa yang kami sampaikan bahwa yang kami inginkan adalah jawaban langsung untuk menjadi pedoman kawan LPM tentang tupoksi LPM,” ucapnya.


Herman mengatakan, legalitas seharusnya jawaban mereka cukup mengatakan bahwa dalam RDP ini pihaknya tidak bisa memutuskan namun apa yang diminta kawan – kawan LPM akan disampaikan sesuai dengan tupoksinya.


“Selesaikan, tak perlulah mereka bilang ini tidak diatur regulasinya di Kementerian Dalam Negeri, tapi justru kita berharap kita akan koordinasikan, kan begitu,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar