BATAM - Daftar laboratorium yang diakui Kemenkes untuk mengeluarkan hasil Swab PCR jadi masalah baru di Batam.
Itu setelah warga Batam mengeluhkan sulitnya mendapat surat hasil negatif Swab PCR dari fasilitas kesehatan yang direkomendasikan Kemenkes karena keterbatasan sampel yang diperiksa rumah sakit.
Syarat ini diketahui wajib bagi calon penumpang pengguna transportasi udara.
Selain bukti jika pernah mendapat vaksin covid-19.
Kemenkes sebelumnya mengeluarkan daftar 742 laboratorium di Indonesia yang terafiliasi dan diakui dengan Kemenkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Untuk Provinsi Kepri, setidaknya ada Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam Laboratorium pemeriksa COVID-19 di Provinsi Kepri.
Kemudian, untuk laboratorium pemeriksa, ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam. Kemudian, Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF).
Kemudian, ada Laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Midiyato Suratani, Kepri.
Ada juga Laboratorium Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, Batam, Laboratorium Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.
Laboratorium Klinik Medilab Batam, laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, laboratorium Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam.
Kemudian, Lab Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Laboratorium Rumkitban 01.08.03 Batam, Lab Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang dan Lab Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Provinsi Kepri.
Sementara Laboratorium Prodia dicatat satu (pusat).
“Banyak warga yang mengeluh sulitnya mendapat surat Swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
Mereka terpaksa tidak bisa pulang karena ada urusan penting karena persoalan itu,” ungkap anggota DPRD Batam, Tumbur Hutasoit kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Ia berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang mengenai lokasi pemberian surat Swab PCR sebagai salah satu syarat terbang calon penumpang.
Tumbur meminta agar pemerintah pusat tidak mengunci hanya pada beberapa fasilitas kesehatan untuk merealisasikan kebijakan itu.
Yang jelas kata Tumbur, surat PCR yang dikeluarkan Rumah Sakit harus benar-benar melalui Laboratorium.
Ya kalau memang rumah sakit yang bersangkutan tidak memiliki alat, pemerintah mendorong agar mengadakan alat tersebut,” kata Tumbur.
Saat ini kata Tumbur di Kota Batam ada namanya Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit/ BTKL-PP Kelas I Batam.
Semua sampel Swab PCR menurutnya bisa dikirim ke sana.
Dan surat bisa dikeluarkan dari rumah sakit sesuai hasil pemeriksaan BTKL-PP Kelas I Batam.
Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan surat Swab PCR dengan mudah.
Karena semua rumah sakit bisa mengambil sample dan mengeluarkan surat.
“Pemerintah pun dalam hal ini harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti manipulasi atau apalah namanya,” sebutnya.
Dia berharap kebijakan penunjukan rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat PCR harus di evaluasi kembali.
Karena hal ini sangat menyiksa masayarakat.
Bukan masalah biaya ya, ini masalah mendapatkan surat PCR saja,” kata Tumbur Hutasoit.
Daftar Laboratorium di Kepri Sesuai Kemenkes
Terhitung sejak 12 Juli 2021, Kementerian Kesehatan (Kemkes) sebelumnya merilis daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui dengan Kemkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Semuanya ada 742 laboratorium di Indonesia, termasuk sejumlah laboratorium di wilayah Kepri.
Warga diminta mengikuti ketentuan itu, karena akan ada barcode hasil pemeriksaan yang diakui dan tercatat di Kemenkes.
“Iya. Ketentuan yang baru sudah keluar. Nanti, setiap yang periksa, akan memiliki barcode untuk hasil test PCR,” ujar Wakil Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudayana, Selasa (13/7/2021).
Diakuinya sesuai ketentuan, maka legalitas instansi yang menggelar tes PCR ini sangat penting.
Ia mengimbau agar masyarakat Kepri memperhatikan ketentuan dari Kemenkes.
Alasannya untuk penerbangan, akan keluar barcode untuk calon penumpang dan itu akan terdaftar di Kemenkes.
“Jadi kalau tidak ada barcode, bisa batal terbang. Kita himbau agar calon penumpang menggunakan laboratorium yang sudah tercatat dan diakui Kemenkes,” tutur Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri ini.
Sementara itu, terkait kemungkinan laboratorium-laboratorium itu membuka stand pemeriksaan PCR di bandar udara di Kepri, Tjetjep membuka peluang.
Salah satunya di Bandara Hang Nadim, sudah ada RSBP Batam dan di bandara Tanjungpinang, ada Kimia Farma.
Untuk Kimia Farma, dia bekerjasama dengan laboratorium yang ditentukan Menkes. Kimia Farma mengambil sampel untuk diperiksa di lab,” jelas Tjetjep.
Berikut ini, daftar laboratorium Pembina Provinsi Kepri
*Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam Laboratorium pemeriksa COVID-19 di Provinsi Kepri
*Laboratorium pemeriksa, ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Batam
*Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF)
Laboratorium Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Midiyato Suratani, Kepri
*Laboratorium Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, Batam
*Laboratorium Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam
*Laboratorium Klinik Medilab Batam
*Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna
*Laboratorium Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam.
*Laboratorium Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam
*Laboratorium Rumkitban 01.08.03 Batam
*Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang
*Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Provinsi Kepri
*Laboratorium Prodia (dicatat satu/pusat)
Dalam aturan itu disebut, laboratorium pembina provinsi merupakan lab pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dan melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Kemudian, untuk lab pemeriksaan Covid-19, mempunyai tugas sebagai lab rujukan nasional pemeriksaan Covid-19.
Laboratorium pemeriksa menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan/fasilitas kesehatan lainnya.
Meninformasi hasil pemeriksaan kepada fasilitas kesehatan pengirim spesimen untuk keperluan diagnosis dan tata laksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar