BEKASI - Meski pemerintah secara resmi belum memutuskan mengenai perpanjangan PPKM Darurat, namun dampaknya telah diprediksi oleh para pelaku usaha apabila jadi diberlakukan.
Djaelani Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi menjelaskan cukup banyak pengusaha mal yang nantinya terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawainya lantaran tak ada pemasukan selama PPKM Darurat.
"Nah yang di depan mata ini dampaknya akan terjadi karyawan yang dirumahkan, bahkan PHK. Karena dari beberapa perusahaan dana cadangannya sudah terpakai untuk operasional masing-mading tenan. Itu yang kami khawatirkan," kata Djaelani saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Pada pandemi gelombang pertama petengahan tahun lalu, sudah banyak pegawai mal yang terkena PHK.
Pada gelombang kedua kali ini, juga dikhawatirkan akan menyebabkan geliat perekonomian semakin lesu.
Djaelani menjelaskan para pengusaha di 18 mal se-Kota Bekasi, kini telah merumahkan sisa karyawannya yang dipertahankan sejak pandemi gelombang satu."Kalau kontrak dan pegawai tetap ya kami gaji, itungannya dia WFH. Berat bagi kami. Karena tetap dibayar meski ada pemotongan," tuturnya
Tenan di sektor esensial dan kritikal hanya diisi sebanyak 50 persen dari total pegawai.
Sementara itu tenan non esensial praktis merumahkan semua karyawannya.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat dan pegawak agar mana kala PPKM Darurat berkahir, roda perekonomian bisa segera berputar.
"Harusnya dibuatkan stimulus, kami tetap lakukan PPKM darurat, tapi bagaimana masyarakat yang terdampak ini. Oke ada pemberian sembako, tapi kan terbatas. Jadi diberikan stimulus sehingga kesehatan dan pendapatan juga terjamin agar roda perekonomian bergerak," kata Djaelani.
Sedang dievaluasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait pemberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali.
Sehingga, pengumuman diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam dua atau tiga hari lagi.
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden. Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, ada dua indikator yang menjadi evaluasi dalam pengambilan keputusan soal PPKM Darurat, yakni penambahan kasus dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
Menurutnya, saat ini indikator penambahan kasus dan bed occupancy rate mulai membaik.
"Dan kebetulan dua hari terakhir ini kita lihat membaik dan kita juga melihat periode 14 sampai 21 hari itu kita sudah memasuki dalam periode tersebut," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar